PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT PERADIN

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT PERADIN
MANADO - Pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Manado diadakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dari Organisasi PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia). Sidang Terbuka ini dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Mabruq Nur, SH., MH.
 
Dalam kesempatan memberikan sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado kembali menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan pengambilan Sumpah/janji Advokat atas dasar Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Bahwa sebelum pengambilan Sumpah/janji tersebut terlebih dahulu telah dilakukan serangkaian proses verifikasi oleh Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Manado dimana proses verifikasi dimaksud adalah verifikasi administrasi berkas pemohon dalam hal ini para Advokat yang akan diambil sumpah/janjinya. Proses verifikasi tersebut untuk memastikan kelengkapan berkas adalah sesuai dengan persyaratan dalam Undang - Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat di antaranya menyebutkan bahwa Advokat yang disumpah adalah WNI yang harus berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi tempat diambil sumpah/janjinya, berusia minimal 25 tahun, telah diangkat oleh organisasi yang menjadi naungannya dibuktikan dengan SK pengangkatan dan telah menjalankan magang selama minimal 2 (dua) tahun.

Share