- Kamis, 19 April 2018
Undangan Sosialisasi Pengelolaan BMN Khusus Penghapusan - Rabu, 04 April 2018
PERPANJANGAN WAKTU SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018 - Selasa, 20 Maret 2018
ACARA PENGAMBILAN JANJI DAN PELANTIKAN SDR. IBNU BASUKI WIDODO, SH, MH. dan SDR. KISWORO, SH, MH. SEBAGAI HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI MANADO - Rabu, 07 Maret 2018
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP X - Selasa, 16 Januari 2018
Surat Permohonan Kelengkapan Data Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2017
Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi
· · Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
· Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
(Pasal 51 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
· Pengadilan Tinggi dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum instansi pemerintah di daerah apabila diminta.
(Pasal 52 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
· Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
· Pengadilan wajib menyatakan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(Pasal 52a Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).