PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN AMPUH OLEH PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN AMPUH OLEH PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

Pada tanggal 26 - 27 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri Airmadidi. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, YM. Bapak Asli Ginting, S.H.,M.H. didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, YM. Bapak Robert Hendrik Posumah, S.H.,M.H. dan YM. Ibu Steery Marleine Rantung, S.H.,M.H. serta Panitera Bapak Jabal Nur As, S.Sos.,M.H., Panitera Pengganti Ibu Jeanet Beatrix Kalangit, S.H., Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Ibu Sherly Yu, S.Kom., Analis Pengelolaan Keuangan APBN - Ahli Muda Ibu Rosalie Merry Montong, S.E. dan Analis Perkara Peradilan Ibu Christin P. Legrands, S.H.

Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengingatkan kembali tentang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, Beliau menyampaikan tentang Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak lupa Beliau menyampaikan bahwa Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi harus lebih memperhatikan sarana dan prasarana sehingga Hakim dan Pegawai dapat bekerja dengan baik serta pencari keadilan nyaman dalam beraktifitas di lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi. Hakim dan Panitera Pengganti teliti dalam penginputan data pada SIPP karena kinerja dapat di-monitoring melalui Aplikasi EIS dan lain - lain, perlu juga banyak membaca dan belajar administrasi perkara jika ada hal yang tidak diketahui dapat bertanya kepada Pimpinan. Hakim Pengawas Bidang pun wajib melaksanakan pengawasan sesuai SOP di setiap bagian.

Kita sebagai aparatur peradilan perlu meningkatkan integritas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga kita. Pemeriksaan yang dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan Pengadilan Negeri Airmadidi melainkan menjadikan Pengadilan Negeri Airmadidi lebih baik lagi.

Dalam Asesmen AMPUH dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Airmadidi telah ditemukan beberapa kondisi yang perlu diperbaiki. Pengadilan Tinggi Manado melalui Hakim Tinggi Pengawas Daerah telah menyampaikannya dalam bentuk Laporan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Airmadidi. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan hasil asesmen oleh Hakim Tinggi kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi.

Share