PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN ASESMEN AMPUH OLEH PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI TAHUNA
Pada tanggal 21 - 23 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri Tahuna. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, YM. Bapak Aviantara, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, YM. Bapak Robert Hendrik Posumah, S.H.,M.H. dan YM. Bapak Paluko Hutagalung, S.H.,M.H. serta Panitera Pengganti Bapak Wistof R.Z. Wendersteyt, S.H., Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan TI Bapak Charler Arthur Sinaij, S.E., Pengolah Data dan Informasi Sari'Atul Hidayah, S.Akun. dan Pengelola Penanganan Perkara, Shabira Chairunnisa, A.Md.
Dalam pembinaannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengingatkan kembali tentang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, Beliau menyampaikan bahwa Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu ditegakkan dan bekerja sesuai SOP yang ada, terutama untuk para Hakim agar selalu berhati – hati dalam memutuskan perkara. Pembinaan, Pengawasan dan Asesmen AMPUH bukan sesi mencari-cari kesalahan pada Pengadilan Negeri Tahuna akan tetapi kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi untuk kebaikan dan perbaikan kita bersama.
Tak lupa Beliau mengajak setiap aparatur peradilan untuk menjaga integritas serta menghindari gratifikasi khususnya Hakim, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Panitera Pengganti. Integritas dalam kode etik harus mempunyai etika yang tangguh, teguh dan utuh dalam melaksanakan tanggung jawab. Ada 10 (sepuluh) Kode Etik Hakim yang harus dipatuhi, satu kesalahan dapat merusak integritas serta mempengaruhi secara keseluruhan Mahkamah Agung yang sudah membangun kepercayaan masyarakat sejak lama. Citra buruk akibat runtuhnya integritas tidak hanya berdampak pada diri sendiri tapi juga keluarga, baik itu istri, anak maupun orang tua dan seluruh rekan kerja Pengadilan juga terdampak norma sosial dari masyarakat. Terakhir, kinerja harus tetap ditingkatkan, menjaga disiplin kehadiran di kantor. Kita harus bekerja dengan gembira karena kita masih bisa menjaga keseimbangan dalam berkerja dan hidup (worklife balance) dengan penghasilan yang sangat cukup di lingkungan kerja Mahkamah Agung.
Dalam Asesmen AMPUH dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Tahuna telah ditemukan beberapa kondisi yang perlu diperbaiki. Pengadilan Tinggi Manado melalui Hakim Pengawas Daerah telah menyampaikannya dalam bentuk Laporan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Tahuna. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan hasil asesmen oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna.