PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI MANADO PADA PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

Pada tanggal 27 – 28 Maret 2024, Pengadilan Tinggi Manado melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Airmadidi. Pembinaan dan pengawsan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, YM. Bapak Aviantara, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Hakim Tinggi, YM. Bapak Dr. Tumpal Napitupulu, S.H.,M.Hum., YM. Bapak Robert Hendrik Posumah, S.H.,M.H. dan YM. Ibu Steery Marleine Rantung, S.H.,M.H. serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Bapak Ronald Yau, S.T. dan Sekretaris Tim Ibu Akhpriyani Trisnawati, S.I.P.

Pada kegiatan Pembinaan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Sosialisasi tentang Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tujuan dengan adanya Program AMPUH.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado juga mengingatkan bahwa kinerja pengadilan dimonitor melalui aplikasi SIPP, EIS dan lain – lain. Dalam administrasi persidangan, Panitera Pengganti harus tertib administrasi dan teliti. Hakim Pengawas Bidang pun harus melihat register diisi secara benar karena register perkara merupakan bukti otentik.

Aparatur peradilan perlu meningkatkan integritas, memikirkan cara bekerja dengan baik demi masa depan kita dan harus memiliki Manajemen Resiko.

Pemeriksaan yang dilaksanakan saat ini di Pengadilan Negeri Airmadidi bukan untuk mencari kesalahan Pengadilan Negeri Airmadidi melainkan untuk menjadikan Pengadilan Negeri Airmadidi lebih baik lagi.

Dalam Pengawasan pada Pengadilan Negeri Airmadidi telah ditemukan beberapa kondisi yang perlu diperbaiki. Pengadilan Tinggi Manado melalui Hakim Pengawas Daerah telah menyampaikannya dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Airmadidi.

Share