Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas
BERIKUT PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Internal) :
- PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Mengisi buku peminjaman arsip berkas perkara.
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara.
- Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
- BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari.
- PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara (di kolom kembali)
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman buku dengan membawa berkas perkara tersebut.
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari.
- TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara.
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor.
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain.
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
- SANSKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab.
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam tidak diperkenankan untuk meminjam lagi.
BERIKUT PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal) :
- PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menverahkan kartu identitas (KTP/SIM/KARTU MAHASISWA)
- Mengisi buku peminjaman arsip berkas perkara.
- Menandatangani formulir peminjaman arsip perkara
- Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado
- BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
Lamanya peminiaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
- PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulir peminjaman berkas perkara (di kolom kembali)
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman buku dengan membawa berkas perkara tersebut.
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari.
- TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara.
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor.
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kepada orang lain.
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
- Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen.
- Peminjaman membaca/mempelajari berkas diruang terbuka dengan disaksikan oleh 1 (satu) orang staf Kepaniteraan Hukum.
- SANSKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab.
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam tidak diperkenankan untuk meminjam lagi.