WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MANADO
Wilayah Hukum Pengadlan Tinggi Manado meliputi seluruh wilayah provinsi Sulawesi Utara yang terbagi dalam 15 Kabupaten/Kota yaitu :
- Kota MANADO ibukota Manado
- Kota TOMOHON ibukota Tomohon
- Kota BITUNG ibukota Bitung
- Kabupaten MINAHASA ibukota Tondano
- Kabupaten MINAHASA UTARA ibukota Airmadidi
- Kabupaten MINAHASA SELATAN ibukota Amurang
- Kabupaten MINAHASA TENGGARA ibukota Ratahan
- Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW INDUK ibukota Lolak
- Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW UTARA ibukota Boroko
- Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW TIMUR ibukota Tutuyan
- Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW SELATAN ibukota Molibagu
- Kota KOTAMOBAGU ibukota Kotamobagu
- Kabupaten TALAUD ibukota Melonguane
- Kabupaten SANGIHE ibukota Tahuna
- Kabupaten SITARO (Siau, Tagulandang dan Biaro) ibukota Ondong
Dari 15 Kabupaten/Kota tersebut baru ada 8 Pengadilan Negeri, yaitu :
- Pengadilan Negeri Manado, meliputi Kota Manado dan sebagian Minahasa .
- Pengadilan Negeri Bitung, meliputi Kota Bitung.
- Pengadilan Negeri Tondano, meliputi Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara.
- Pengadilan Negeri Tahuna, wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Sangihe dan Sitaro (Siau, Tagulandang & Biaro).
- Pengadilan Negeri Kotamobagu, meliputi Kabupaten Bolaang Mongondouw Induk, Kabupaten Bolaang Mangondouw Utara, Timur, Selatan dan Kota Kotamobagu.
- Pengadilan Negeri Airmadidi, meliputi Kabupaten Minahasa Utara.
- Pengadilan Negeri Amurang, meliputi Kabupaten Minahasa Selatan.
- Pengadilan Negeri Melonguane, meliputi Kabupaten Talaud.