WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MANADO

Wilayah Hukum Pengadlan Tinggi Manado meliputi seluruh wilayah provinsi Sulawesi Utara yang terbagi dalam 15 Kabupaten/Kota yaitu :

  1. Kota MANADO ibukota Manado
  2. Kota TOMOHON ibukota Tomohon
  3. Kota BITUNG ibukota Bitung
  4. Kabupaten MINAHASA ibukota Tondano
  5. Kabupaten MINAHASA UTARA ibukota Airmadidi
  6. Kabupaten MINAHASA SELATAN ibukota Amurang
  7.  Kabupaten MINAHASA TENGGARA ibukota Ratahan
  8.  Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW INDUK ibukota Lolak
  9.  Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW UTARA ibukota Boroko
  10.  Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW TIMUR ibukota Tutuyan
  11.  Kabupaten BOLAANG MONGONDOUW SELATAN ibukota Molibagu
  12.  Kota KOTAMOBAGU ibukota Kotamobagu
  13. Kabupaten TALAUD ibukota Melonguane
  14. Kabupaten SANGIHE ibukota Tahuna
  15. Kabupaten SITARO (Siau, Tagulandang dan Biaro) ibukota Ondong
Dari 15 Kabupaten/Kota tersebut baru ada 8 Pengadilan Negeri, yaitu :
  1. Pengadilan Negeri Manado, meliputi Kota Manado dan sebagian Minahasa .
  2. Pengadilan Negeri Bitung, meliputi Kota Bitung.
  3. Pengadilan Negeri Tondano, meliputi Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara.
  4. Pengadilan Negeri Tahuna, wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Sangihe dan Sitaro (Siau, Tagulandang & Biaro).
  5. Pengadilan Negeri Kotamobagu, meliputi Kabupaten Bolaang Mongondouw Induk, Kabupaten Bolaang Mangondouw Utara, Timur, Selatan dan Kota Kotamobagu.
  6. Pengadilan Negeri Airmadidi, meliputi Kabupaten Minahasa Utara.
  7. Pengadilan Negeri Amurang, meliputi Kabupaten Minahasa Selatan.
  8. Pengadilan Negeri Melonguane, meliputi Kabupaten Talaud.

Share