Delegasi
Delegasi di pengadilan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan/Panggilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.
Di Pengadilan Negeri, Delegasi di persidagan adalah proses pengalihan tugas atau wewenang dari satu anggota persidangan ke anggota persidangan lainnya atau pihak lain yang terkait yang berada di wilayah hukum pengadilan negeri yang berbeda. Proses Delegasi di Pengadilan Negeri wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan dengan menginput secara tertib seluruh tahapan pada kolom delegasi. Pelaksanaan delegasi panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari.
Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan delegasi di pengadilan negeri secara berkala setiap bulan dan didokumentasikan dengan baik.