Rencana Strategis
Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Negara dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana.
DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS)
JUDUL LAPORAN | TANGGAL UPLOAD |
REVIU RENCANA STRATEGISPENGADILAN TINGGI MANADO 2020-2024 | 27/02/2024 |
RANCANGAN RENCANA STRATEGIS TAHUN 2025 - 2029 PENGADILAN TINGGI MANADO; | 28/02/2025 |